MATERI PEMBELAJARAN
background-color:black
SMK [Sekolah Menengah Kejuruan]
MATA PELAJARAN : K3LH
KOMPETENSI KEAHLIAN : MULTIMEDIA
KELAS/SEMESTER : X / GASAL
STANDAR KMPETENSI :
MENERAPKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN
LINGKUNGAN HIDUP
KOMPETENSI DASAR :
MENDISKRIPSIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
INDIKATOR :
Mengikuti prosedur keamanan,
kesehatan dan keselamatan kerja dengan benar sesuai dengan aturan
perusahaan dan relevan dengan peraturan pemerintah dan syarat-syarat
asuransi.
Mengidentifikasikan dan
melaporkan pelanggaran prosedur keamanan, keselamatan dan kesehatan
kerja.
Segala bentuk perilaku dan
kejadian-kejadian yang mencurigakan segera dilaporkan pada orang
yang berwenang.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Siswa dapat mendefinisikan
keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Siswa dapat menjelaskan
peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH.
Siswa dapat menjelaskan
sejarah keselamatan, keamanan, kesehatan kerja.
Siswa dapat menjelaskan
sejarah perundangan keselamatan kerja.
Siswa dapat menjelaskan
upaya-upaya perlindungan tenaga kerja.
Siswa dapat mengidentifikasi
adanya pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan
kerja.
Siswa dapat membuat laporan
pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja.
Siswa dapat mengidentifikasi
perilaku yang mencurigakan terhadap prosedur keamanan , keselamatan
dan kesehatan kerja.
MATERI PEMBELAJARAN :
Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai
dalam dunia usaha, baik oleh pekerja, pengusaha maupun instansi
pemerintah. Salah satu aspek kesejahteraan manusia adalah kesehatan,
keselamatan dan keamanan kerja.
Aspek – Aspek yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat
diantaranya adalah pengusaha yang memberikan perhatian dan jaminan
kesehatan dan keseelamatan kerja, tenaga kerja yang siap dari segi
pendidikan maupun ketrampilanya, serta instansi pemerintah yang pada
tugas pokoknya mengelola sumber daya manusia.
Pengertian Kesehatan,
keselamatan dan Keamanan ( K3)
Pengertian Kesehatan
Istilah Kesehatan merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang
dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan
social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan
ekonomi.
Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera,
serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia
normal pada umumnya.
Sedangkan kesehatan kerja ( occupational health ) atau sering disebut
dengan Kesehatan Industri ( Industrial Hygiene ) pada Bab V pasal 23
merupakan upaya kesehatan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang
optimal meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyaakit akibat kerja
dan syarat kesehatan kerja dan setiap tempat kerja wajib
menyelenggarakan kesehatan kerja.
Untukmewujudkan produktifitas kerja diperlukan upaya kesehatan kerja
agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan
dirinya sendiri dan masyarakat sekelilingnya.
Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan
kepada pekerja sesuai dengan jaminan social tenaga kerja dan mencakup
upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit,
dan pemulihan kesehatan.
Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik
maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku,
peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan
kerja.
Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja
untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan
kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10
(sepuluh) orang.
Pengertian Keselamatan.
Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan)
selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan
kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan
metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak
mengalami cidera.
Pekerja atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja guna menghasil barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang
sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
Norma
keselamatan kerja;
Norma
kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
Norma
kerja;
Pemberian
ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan
kerja.
Yang dimaksud dengan norma ialah "standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.
Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian
dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan.
Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan
mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur
pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur
persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene
perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai
akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan
bagi perumahan untuk tenaga kerja.
Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian
dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita,
anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan,
ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui
Pemerintah, kewajiban sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna
memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang
tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan
moral agama.
Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit
akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi.
Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan
dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti
kerugian.
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
Setiap
pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar
terhindar dari kecelakaan.
Setiap
orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
Tempat
kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
Pengertian Keamanan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keadaan aman, ketentraman, menjaga (memelihara) ketertiban.
Keamanan Nasional : kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal.
Keamanan perusahaan : melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang
ada dari akses-akses yang tidak syah serta untuk melindungi para
karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan.
Sejarah Perkembang
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja.
Jaman Purbakala
Sejak jaman purba manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan dari
pengalamannya kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang bagaimana
agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.
Jaman Modern
Perrubahan besar yang terjadi setelah terjadi revolusi industry pada
abad 18, dimana muncul bentuk maupun jenis kecelakaan yang sangat
beragam.
Diantaranya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan mesin, listrik,
bahan bakar, nuklir, pemakaian bahan kimia dan sebagainya.
Sejarah Peraturan
Keselamatan Kerja.
Tahun 1802 Penerapan UU
tentang Perawatan Kesehatan dan Moral Pekerja.
Tahun 1833 Ditambah dengan
adanya pengawasan dari Pemerintah.
Tahun 1844 Penambahan UU
tentang kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengaman dan
melaporkan terjadinya kecelakaan.
Di Perancis :
Tahun 1841 Dikeluarkan
peraturan tentang perlindungan tenaga kerja anak dalam industri
Tahun 1893 Dikeluarkan UU
yang tegas mengatur Keselamatan Kerja.
Di Rusia :
Tahun 1845 Dikeluarkan surat
edaran pengawasan kesehatan kerja di pabrik
Tahun 1853 Dikeluarkan
ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan
kerja
Tahun 1869 Dikeluarkan
ketentuan umum tentang perlindungan tenaga kerja terhadap kecelakaan
dan industri dan penyakit akibat kerja.
Tahun 1872 Dikeluarkan
sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja ( negara bagian
Saxon & Badem )
Tahun 1884 Dikeluarkan
peraturan tentang asuransi kecelakaan kerja.
Di Belgia :
K3 sudah ada sejak Raja Napoleon.
Di Denmark dan Swiss:
K3 ada sejak tahun 1840 tapi baru efektif di Denmark 1873.
Di AS :
Massachusset ( 1867 ) merupakan negara bagian yang pertama kali
mempunyai UU K3 baru kemudian Winconsin ( 1885 ), New York ( 1866 ),
Ohio ( 1888 ), Messouri ( 1891 ), Rhode Island (1896).
Di Indonesia :
Dimulai Tahun 1847 sejak dipakainya mesin-mesin industri oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Penanganannya oleh Dieust Van Het Stoomwezen. Tahun 1912 untuk
kepentingan pendidikan pada bagian penyelidikan bahan diserahkan ke
Sekolah Tinggi Teknik di Bandung.
Tahun 1905 Pemerintah mengeluarkan Staatsbad No. 521, yaitu peraturan
Keselamatan kerja yang disebut dengan Veiligheidsreglement (VR)
Tahun 1910 diperbaruhi dengan Staatsbad No. 406 yang pengawasannya dilakukan oleh Dinas Stoomwezen.
Tahun 1925 Dienst Van Het Stoomwezen diganti dengan Dienst Van Het Veiligheidstozight (VT) atau Pengawasan Keselamatan Kerja.
Tahun 1930 Pemerintah mengeluarkan Stoomordonantie dan Stoom Verordening dengan Staanstbad no. 225 dan nomor 339.
Tahun 1931 Pengawasan bahan beracun ( Pabrik Cat, Accu, Percetakan dll )dengan Loodwit Ordonantie, staanstbad no. 509
Tahun 1932 & 1933 UU dan Peraturan Petasan staanstbad No. 143 dan 10
Tahun 1938 &1939 Pengawasan terhadap jalan rel kereta api loko dan
gerbongnya yang digunakan sebagai alat pengangkutan diperusahaan
pertanian, kehutanan, pertambangan dan sebagainya, selain dari jalan
kereta api Perumka, yaitu melalui Industrieboan Ordonantie dan
Industrieboan Verordenieng, Staatsblad Nomor 595 dab Nomor 29.
Tahun 1940 Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja
dan para pengusaha ditarik restribusi. Staanstbad no. 424 dan 425.
Kemudian muncul peraturan perundangan sebagai berikut :
UU No. 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang
Keselamatan Kerja
UU No. 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
Konvensi ILO tahun 1981 C
155 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Upaya – Upaya Perlindungan
Tenaga Kerja.
Ruang lingkup yang merupakan ketentuan pokok dibidang K3 adalah :
Keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Ketentuan
yang berlaku ditempat kerja adalah :
dibuat,
dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
kecelakaan atau peledakan;
dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau
disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran
rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan,
saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana
dilakukan pekerjaan persiapan.
dilakukan
usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan
lapangan kesehatan;
dilakukan
usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih
logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik
di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui
terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
dikerjakan
bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun
atau gudang;
dilakukan
penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
dilakukan
pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
dilakukan
pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
dilakukan
pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;
dilakukan
pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
dilakukan
pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
telepon;
dilakukan
pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat teknis;
dibangkitkan,
dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
listrik, gas, minyak atau air;
diputar
film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Prosedur Kerja
Bekerja adalah melakukan suatu pekerjaan baik secara bersama-sama atau
sendiri dalam suatu wadah yang disebut dengan organisasi atau
pabrik/perusahaan.
Tentunya para pekerja dalam melakukan pekerjaan itu aman dan tertib
sesuai dengan harapan dari pekerja juga perusahaan itu sendiri.
Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan Prosedur Kerja yang aman dan tertib.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
Menetapkan standar K3
Menetapkan tata tertib yang
harus dipatuhi.
Menetapkan
peraturan-peraturan.
Dalam menentukan standar K3 harus disesuiakan dengan keadaan dan
kebutuhan atau kapasitas yang ada di perusahaan tersebut tetapi tetap
harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, baik secara
nasional maupun internasional.
Penetapan tata tertib erat kaitannya dengan peraturan – peraturan yang
berlaku di perusahaan yang biasanya dibuat untuk diketahui dan
dilaksanakan oleh pekerja. Dengan adanya tata tertib dan peraturan yang
dibuat diharapkan para pegawai mentaatinya, sehingga timbul sikap
disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.
Prosedur Pencegahan Gangguan
K3
Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi
terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan
menjamin ;
Bahwa setiap tenaga kerja
dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
Bahwa setiap sumber produksi
dipergunakan secara aman dan efisien.
Bahwa proses produksi dapat
berjalan dengan lancar.
Kondisi diatas dapat tercapai bila kecelakaan termasuk kebakaran,
peledakkan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi
secara terpadu.
Langkah – langkah pencegahan yang dapat ditempuh untuk menaggulangi kecelakaan kerja antara lain :
Menurut ILO (
Intenarnational Labour Organization ).
Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang memberikan ketentuan dan persyaratan
K3 yang selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
Teknologi (Up to date); penerapan ketentuan dan persyaratan dalam
peraturan perundang-undangan diberlakukan sejak tahap rekayasa;
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 langsung ditempat kerja.
Standarisasi
Baik buruknya K3 ditempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
Inspeksi
Dilakukan kegiatan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap
tempat kerja, mesin, alat dan instalasi, apakah masih memenuhi terhadap
ketentuan dan persyaratan K3.
Riset.
Riset yang dapat dilakukan antara lain : Teknis, medis, psychologis, dan
statistic untuk menunjang tingkat kemajuan di bidang K3 sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Pendidikan dan Latihan
Dipergunakan untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3 disamping untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan K3.
Persuasi
Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi tanpa menerapkan sangsi-sangsi.
Asuransi
Jaminan kesehatan dengan pembayaran premi yang semakin rendah bagi
perusahaan yang memenuhi persyaratan K3 dan tingkat keparahan dan sering
terjadinya kecelakaan yang kecil.
Penerapan K3 ditempat kerja
Konsep yang lain sering juga
diterapkan dipeusahaan antara lain :
Penaturan Jam Kerja.
Jam kerja normal 40 jam perminggu. Untuk beban kerja 24 jam perhari
perlu diatur dengan shift dan kerja lembur dan sewajarnya bila pekerja
mendapatkan perlindungan khusus misalnya gaji ekstra, bonus dan
sebagainya.
Daya Tahan Tubuh Pekerja.
Untuk mendukung daya tahan tubuh pekerja perlu diupayakan gizi, menu
makanan yang baik, gerak badan harus menjadi persyaratan pokok untuk
menjaga agar badan dan pikiran menjadi efisien dan produktif.
Pemeriksaan Kesehatan.
Pemeriksaaan Kesehatan mutlak dilakukan untuk menentukan apakah pekerja
serasi dengan pekerjaannya,baik secara fisik maupun mental.
Pemeriksaan kesehatan secara
berkala.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala/berulang, yaitu untuk mengevaluasi
apakah factor-faktor penyebabnya telah menimbulkan gangguan atau
kelainan pada tubuh pekerja atau tidak.
Pendidikan tentang K3
Pendidikan K3 harus diberikan secara kontinyu agar tetap waspada dalam menjalankan pekerjaan.
Memberikan
Informasi/Penerangan sebelum bekerja.
Penting dilakukan agar para kerja mengetahui, mentaati peraturan dan bersikap hati-hati.
Pakaian pelindung.
Menggunakan pakaian pelindung saat melaksanakan pekerjaan yang berbahaya
terhadap tubuh. Misalnya memakai masker, kacamata, sarung tangan,
sepatu, topi, pakaian khusus dll.
Isolasi.
Mengisolasi pekerjaan yang membahayakan. Misalnya mesin yang bising, pencampuran bahan kimia, dll.
Ventilasi setempat
Memberikan alat untuk menghisap udara ditempat tertentu agar bahan dari suatu tempat bisa dialirkan keluar.
Ventilasi Umum.
Mengalirkan udara keluar agar kadar dari bahan yang berbahaya bisa lebih rendah dari Nilai Ambang Batas (NAB)
Substitusi
Mengganti bahan berbahaya dengan bahan yang tidak berbahaya.
Pencegahan terjadinya
kecelakaan merupakan langkah yang efektif.
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
Perilaku yang tidak aman,
antara lain :
sembrono
dan tidak hati – hati
tidak
mematuhi peraturan
tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
tidak
memakai alat pelindung diri
kondisi badan yang lemah
Kondisi lingkungan yang
tidak aman
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24%
dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan
73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Jenis kecelakaan dan bidang industry :
Manufaktur
(termasuk elektronik,
produksi
metal dan lain-lain)
1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong
3. jatuh terpeleset
4. tindakan yg tidak
benar
5. tertabrak
6. berkontak dengan bahan
yang berbahaya
7. terjatuh, terguling
8. kejatuhan barang dari
atas
9. terkena benturan keras
10.
terkena barang yang runtuh, roboh
Elektronik
(manufaktur)
1. teriris, terpotong
2. terlindas, tertabrak
3. berkontak dengan bahan
kimia
4. kebocoran gas
5.
Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi
metal (manufaktur)
1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong,
tergores
3.
jatuh terpeleset
Petrokimia(minyak
dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik)
1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong,
tergores
3. jatuh terpeleset
4. tindakan yang tidak
benar
5. tertabrak
6.
terkena benturan keras
Konstruksi
1. jatuh terpeleset
2. kejatuhan barang dari
atas
3. terinjak
4. terkena barang yang
runtuh, roboh
5. berkontak dengan suhu
panas, suhu dingin
6. terjatuh, terguling
7. terjepit, terlindas
8. tertabrak
9. tindakan yang tidak
benar
10.
terkena benturan keras
Produksi alat
transportasi bidang
reparasi
1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong,
tergores
3.
terkena ledakan
Benda Penyebab Kecelakaan :
Jenis
Kecelakaan
Benda
Jatuh
Rak,
tangga
Tergencet,
kejatuhan benda dari atas atau roboh
Mesin
bermotor umum, bahan material
Tertabrak
atau terbentur
Mesin
bermotor umum, alat angkutan
Jatuh
terpeleset
Peralatan
konstruksi dan bangunan, alat angkutan yang memindahkan mesin,
lingkungan, mesin pemindah bermotor
Teriris,
terpotong, luka tergores
Mesin
bermotor umum, bahan material, mesin manual dan peralatan
Contoh Membuat Laporan Pelanggaran Prosedur
Jenis Kecelakaan : Tertabrak
Judul kasus : Kasus kematian pekerja karena ditabrak kendaraan
Korban
Seorang
pekerja
Tugas
kerja
Membantu
mengarahkan kendaraan pengaduk beton
Waktu
Bulan
Maret tahun X, sekitar jam 12.15 AM
Tempat
kejadian
Di
area pembangunan ; korban berada di belakang kendaraan pengaduk
beton
Peralatan
atau benda yang menyebabkan terjadinya kecelakaan
Kendaraan
pengaduk beton
Urutan
kejadian
Pekerja
A di lokasi perencanaan jalan sedang membantu meng-arahkan
kendaraan pengaduk beton (gambar 2.1) untuk mundur, seharusnya
berdiri di depan jalan masuk ruang bawah tanah untuk mengatur
mengendalikan kendaraan yang keluar masuk ke ruang bawah tanah,
tetapi malah lari ke belakang kendaraan pengaduk beton,
perusahaan kendaraan pengaduk beton telah menggunakan seorang
asisten pengatur kendaraan tersebut, pekerja C pada saat
kecelakaan itu keluar dari jalan masuk ruang bawah tanah dan
menyaksikan korban setelah tertabrak dan jatuh, helm yang
dipakainya terlepas dan jatuh ke tanah, setelah itu merangkak
bangun menjauhi bagian belakang kendaraan pengaduk beton, dan
segera lari ke bagian samping kendaraan memakai aba-aba tangan
agar pengemudi berhenti memundur -kan kendaraan. Mungkin
komunikasi pengemudi akan aba-aba tangan itu tidak berjalan baik,
sehingga kendaraan mundur sekali lagi, ban bagian dalam sebelah
kanan kendaraan melindas kepala korban, mengakibatkan dia tewas
di tempat.
Analisis :
Tahapan penyebab
Keterangan
Penyebab
umum
Komunikasi
melalui aba-aba tangan antara pengemudi dan asisten tidak
berjalan dengan baik, pengemudi mengambil langkah yang salah
akibatnya terjadi tabrakan dan menyebabkan kematian.
Penyebab
terperinci
Pada
saat kendaraan besar mundur, karena sudut penglihatan pengemudi
relatif lebih luas, sebaiknya tidak berdiri di belakang
kendaraan atau di jalur mundur (area yang tidak aman)
Pekerja
A tidak mengenakan helm dengan tepat, tidak benar-benar
mengencangkan kaitan, sehingga pada saat tertabrak kendaraan,
helm itu langsung jatuh terlepas, sehingga tidak memiliki fungsi
perlindungan (perilaku yang tidak aman).
Penyebab
pokok
Karena
sudut penglihatan pengemudi kendaraan besar relative lebih luas,
hendaknya di bagian depan dan belakang masing-masing ditempatkan
seorang asisten. Apabila area tersebut terlalu bising, hendaknya
dilengkapi dengan alat elektronik yang membantu mengarahkan
kendaraan, aba–aba tangan cenderung membingungkan. Selain itu,
asisten hendaknya membantu pengemudi untuk menjaga keamanan area
sekitar, dan mengeluarkan siapapun yang berada di area berbahaya
tersebut.
Pekerja
hendaknya memakai dan menggunakan helm dengan benar. Organisasi
/ lembaga sosial sebaiknya menekankan pentingnya pemakaian helm
yang benar. Contohnya memasang poster propaganda, membagikan
iklan propaganda untuk menambah konsep keselamatan kepada
pekerja, bahkan kepada masyarakat umum. Apabila suatu ketika ada
pekerja angkuh hingga tidak memakai dan menggunakan helm dengan
benar, maka pihak perusahaan hendaknya menambah propaganda,
contohnya memberitahukan akibat yang akan ditimbulkan bila tidak
memakai dan menggunakan helm dengan benar.
Strategi Pengendalian :
Karena
sudut penglihatan pengemudi kendaraan besar relative lebih luas,
hendaknya di bagian depan dan belakang masing-masing ditempatkan
seorang asisten. Apabila area tersebut terlalu bising, hendaknya
dilengkapi dengan alat elektronik yang membantu mengarahkan
kendaraan, aba–aba tangan cenderung membingungkan. Selain itu,
asisten hendaknya membantu pengemudi untuk menjaga keamanan area
sekitar, dan mengeluarkan siapapun yang berada di area berbahaya
tersebut.
Pekerja
hendaknya memakai dan menggunakan helm dengan benar. Organisasi /
lembaga sosial sebaiknya menekankan pentingnya pemakaian helm yang
benar. Contohnya memasang poster propaganda, membagikan iklan
propaganda untuk menambah konsep keselamatan kepada pekerja, bahkan
kepada masyarakat umum. Apabila suatu ketika ada pekerja angkuh
hingga tidak memakai dan menggunakan helm dengan benar, maka pihak
perusahaan hendaknya menambah propaganda, contohnya memberitahukan
akibat yang akan ditimbulkan bila tidak memakai dan menggunakan helm
dengan benar.
Source : http://gostepp2tiga-7.blogspot.co.id/2011/10/materi-k3lh-smk.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Materi K3LH"
Posting Komentar